Pokir DPRD dan Seni Mendengar Aspirasi: Riuh yang Baru Terdengar di Ngawi

Oleh: Aman Ridho. H

Pemberitaan mengenai aksi walk out sejumlah anggota DPRD Ngawi dalam forum perencanaan pembangunan daerah tahun 2027, disertai narasi bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD “belum layak dibawa ke ranah angket”, patut dikritisi secara lebih tajam dan berimbang. Terlalu mudah menyederhanakan kegaduhan ini sebagai drama politik, seolah-olah problem perencanaan daerah hanyalah soal emosi elite yang tak terkendali, bukan soal sistem yang enggan membuka diri. Isu ini bukan sekadar riak politik sesaat, melainkan cermin dari problem klasik tata kelola perencanaan pembangunan daerah: lemahnya komunikasi, sinkronisasi, dan pemahaman kelembagaan.

Pokir DPRD sering kali dipersepsikan secara keliru di ruang publik, seolah-olah merupakan proyek titipan elite politik. Persepsi ini tumbuh subur bukan karena rakyat gemar berprasangka, melainkan karena negara dalam skala local kerap abai menjelaskan prosesnya sendiri. Padahal, secara normatif dan hukum, Pokir adalah mekanisme resmi penyerapan aspirasi masyarakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan DPRD sebagai representasi rakyat dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Pokir adalah perwujudan konkret dari fungsi representasi tersebut.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahkan mengatur secara tegas bahwa Pokir DPRD harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk selanjutnya dipadukan dengan hasil Musrenbang dan perencanaan teknokratis pemerintah daerah. Dengan demikian, Pokir bukanlah usulan liar di luar sistem, melainkan bagian sah dari siklus perencanaan RKPD hingga APBD.

Dalam konteks Ngawi, polemik ini terasa seperti suara keras yang tiba-tiba terdengar dari ruang rapat tertutup. Bukan karena konflik ini baru muncul, melainkan karena selama ini proses perencanaan berjalan sunyi, rapi di atas kertas, minim penjelasan di hadapan publik. Bukan karena masalah ini baru ada, melainkan karena selama ini publik jarang diajak memahami bagaimana proses perencanaan bekerja di balik meja birokrasi. Persoalan utamanya bukan pada legalitas Pokir, melainkan pada lemahnya tata kelola komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ketika usulan Pokir dinilai “tidak terakomodasi”, publik seharusnya diberi penjelasan yang rasional: apakah karena keterbatasan fiskal daerah, tidak selaras dengan prioritas pembangunan 2027, atau karena persoalan teknis penginputan dan verifikasi dalam SIPD. Tanpa transparansi ini, kekecewaan politik mudah berubah menjadi konflik terbuka.

Di sisi lain, DPRD juga perlu melakukan refleksi. Pokir bukanlah jaminan otomatis bahwa seluruh aspirasi harus diwujudkan menjadi program fisik. Pokir adalah bahan kebijakan, bukan daftar belanja. Ketika ekspektasi politik tidak dikelola secara realistis, frustrasi kelembagaan menjadi tak terhindarkan. Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mereduksi atau bahkan mendelegitimasi peran Pokir itu sendiri.

Pernyataan bahwa persoalan ini “belum layak ke ranah angket” juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hak angket adalah instrumen konstitusional DPRD yang bersifat serius dan luar biasa, digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan strategis atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Menarik problem teknis perencanaan dan miskomunikasi birokratis ke ranah angket tanpa dasar yang kuat justru berisiko mengaburkan substansi dan memperkeruh hubungan kelembagaan di Ngawi.

Yang lebih mendesak adalah pembenahan tata kelola perencanaan. Di titik inilah satire kebijakan menemukan relevansinya: partisipasi dielu-elukan dalam slogan, tetapi dianggap mengganggu ketika ia datang membawa pertanyaan kritis dan menuntut penjelasan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog yang lebih substantif dengan DPRD sejak tahap awal penyusunan RKPD, bukan sekadar formalitas sosialisasi. DPRD, pada saat yang sama, perlu memperkuat kualitas Pokir agar selaras dengan arah pembangunan daerah, berbasis data, dan tidak semata-mata berorientasi pada tekanan politik konstituen.

Sebagai saran yang konkret, transparansi harus didorong secara serius, bukan sekadar jargon presentasi. Jika memang kemampuan anggaran daerah terbatas atau prioritas pembangunan harus diseleksi ketat, pemerintah daerah wajib menjelaskan kriteria tersebut secara terbuka di dalam sistem perencanaan, bukan menyimpannya sebagai pengetahuan internal birokrasi. Jika memang kemampuan anggaran daerah terbatas atau prioritas pembangunan harus diseleksi ketat, pemerintah daerah wajib menjelaskan kriteria tersebut secara terbuka di dalam sistem perencanaan. Dengan demikian, DPRD memiliki dasar yang jelas untuk menjelaskan kembali kepada rakyat mengapa suatu Pokir diakomodasi atau ditunda. Energi politik habis untuk konflik, sementara substansi pembangunan tertinggal.

Sudah saatnya Pokir DPRD ditempatkan kembali pada khitahnya: sebagai jembatan aspirasi rakyat yang bekerja dalam sistem, bukan sebagai bahan saling sindir antar-elite. Karena pada akhirnya, APBD bukan milik birokrasi atau politisi, melainkan milik rakyat Ngawi yang menanti perubahan. Kritik terhadap implementasinya sah dan perlu, tetapi menafikan dasar hukum dan fungsinya justru menunjukkan kegagalan memahami tata kelola pemerintahan daerah secara utuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *