
Oleh: Chanifan Ibadi F H
Revisi undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024-2029. Pembahasan yang dilakukan Pemerintah dan DPR ini sudah seharusnya menjadi sebuah momentum yang strategis untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia yang selama ini telah salah akan persoalan dan kepentingan. Fenomena deforestasi, konflik agraria, krminilasisasi aktvisis, masyarakat adat, serta lemahnya pengawasan atas izin dan aktivitas kehutanan adalah masalah struktural yang telah berlangsung lama. Akan tetapi, alih-alih untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, justru draf revisi undang-undang melahirkan kekhawatiran baru, terutama karena minimnya pengakuan formal terhadap peran pemantau independen dalam persoalan ini. Ketika pemantau independen tidak memiliki peran dan perlindungan akan memperkuat legitimasi pengawasan yang semakin melemah, sistem pengawasan nasional juga akan turut runtuh, sedangkan disisi lain kredibilitas Indonesia dalam rantau pasok Internasional menurun, dan konflik agraria akan semakin menguat.
Pemantau independen bukanlah sebatas aktor informal yang bekerja diluar sistem, akan tetapi menjadi bagian dari arsitektur akan tata kelola hutan yang demokratis. Pemantau independen juga turun berkontribusi dalam mengungkap pelanggaran, meninjau implementasi izin, mendokumentasikan konflik agraria, serta turut dalam mendampingi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam memperjuangkan hak kelola mereka. Melalui kerangka internasional, dengan keberadaan pemantau independen akan menjadi salah satu prasyarat penting dalam sistem sertifikasi dan perdangan produk kehutanan.
Dalam konteks tata kelola sumber daya alam yang modern, pengawasan tidak dapat serta merta dibebankan kepada negara. Secara empiris, Indonesia telah menunjukkan bahwa pengawasan internal pemerintah kerap menghadapi keterbatasan, baik secara kapasitas birokrasi yang relatif lemah, konflik akan sarat kepentingan, maupun praktik korupsi yang menjalar pada sektor pertanian. Melalui ruang inilah pemantau independen yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, akademisi dan jaringan dari berbagai kalangan aktivis dalam memainkan peran kritis dan krusial sebagai “mata publik” yang memastikan praktik dalam pengeloalan hutan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum, etika ekologis, dan prinsip keadilan sosial.
Oleh karena itu, dalam kerangka internasional, keberadaan pemantau independen telah menjadi salah satu prasyarat penting dalam sertifikasi dan perdagangan produk kehutanan, sebagaimana Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Voluntary Partnership Agreement (VPA) dengan Uni Eropa.Namun sangat disayangkan, draf revisi UU Kehutanan ini belum secara eksplisit mengakui dan melindungi peran pemantau independen tersebut. Sehingga ketiadaan mandat secara hukum yang jelas akan berpotensi melemahkan terhadap legitimasi kerja pemantauan, mempersempit akses terhadap aktor masyarakat sipil. Secara jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan pemantau independen, namun juga turut merusak sistem pengawasan nasional secara keseluruhan.
Dampak paling serius akibat dari pelemahan pengawasan independen akan turut dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Kelompok ini memiliki keterikatan langsung dengan kawasan hutan, baik secara ekologis, ekonomi, maupun kultural, namun sering kali berada pada posisi paling rentan dalam konflik agraria. Pemantau independen selama ini berfungsi sebagai jembatan yang membantu komunitas lokal menyuarakan pelanggaran, mengadvokasi hak wilayah adat, dan menyeimbangkan relasi kuasa yang timpang antara masyarakat, negara, dan korporasi. Ketika peran ini dilemahkan, suara komunitas lokal berisiko semakin terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan kehutanan.
Korporasi pengelola hutan/kayu/perkebunan memiliki daya dan akses yang besar terhadap regulasi, izin, dan penggunaan lahan hutan. Apabila pengawasan independen melemah, maka korporasi bisa memiliki ruang lebih leluasa untuk aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat seperti pembukaan hutan tanpa konsultasi, pelanggaran hak masyarakat adat, deforestasi. Dari sudut agraria, korporasi yang mempunyai kuasa besar dapat memperkuat akumulasi lahan yang tidak adil dan memperlebar konflik dengan komunitas lokal jika akar pengawasannya lemah.
Dari kacamata reformasi agraria dan sosial ekologis, kondisi tersebut menjadi penanda akan potensi kemunduran. Demokrasi lingkungan seharusnya memberikan keterlibatan aktif masyarakat dalam turut mengelola sumber daya alam, akses terhadap informasi, dan mekanisme pengawasan yang relatif terbuka dan inklusif. Revisi undang-undang ini telah mengabaikan pemantau independen, sehinga berpotensi kuat dalam hadirnya dominasi negara dan korporasi dalam penguasaan hutan, seiring dengan konsekuensi menguatnya konflik dan ketidakadilan agraria.
Oleh karena itu, agenda revisi UU Kehutanan perlu dipertegas dengan memasukka klausul yang secara eksplisit mengakui dan melindungi pemantau independen. Pengakuan ini harus turut disertai dengan suatu mekanisme dalam bentuk koordinasi formal dengan lembaga negara, jaminan perlindungan hukum dari kriminilasisasi dan intimidasi, sekaligus akses terhadap data dan informasi publik, serta peran pemantau independen yang terintegrasi dalam sistem sertifikasi dan pengawasan kehutanan nasional. Langkah-langkah tersebut sudah barang tentu bukan untuk menggantikan peran negara, akan tetapi justru memperkuat fungsi negara melalui kontrol sosial yang sah dan konstruktif.
Sehingga, pada ujungnya arah revisi UU Kehutanan ini akan menjadi penentu apakah Indonesia akan bergerak menuju tata kelola hutan yang lebih demokratis dan berkelanjutan, atau justru mundur ke pola pengelolaan yang ekslusif dan elitis. Pengakuan terhadap pemantau independen merupakan indikator penting dari komitmen sebuah negara terhadap keadilan agraria, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas publik. Tanpa hal tersebut, revisi undang-undang berisiko kehilangan substansi dan sudah barang tentu akan gagal dalam menjawab tantangan nyata pengelolaan hutan di Indonesia.
