Kemana Keberpihakan Negara dalam Menentukan Arah Ketahanan Ekonomi-Politik Terhadap Ruang Agraria Kita di Tengah Krisis Saat Ini?

Oleh: Chanifan Ibadi F H

Kerangka ekonomi politik menyoroti bagaimana regulasi dan kebijakan tata ruang sering kali tidak bekerja sebagai instrumen pengendalian yang  netral, namun justru beroperasi sebagai alat legitimasi terhadap proses pengambilalihan ruang hidup rakyat. Negara sudah semestinya berperan sebagai pelindung kepentingan publik yang sering kali terjebak dalam dilema struktural antara kewajiban menjaga kelestarian agraria dengan tuntutan untuk memfasilitasi investasi global. Akibatnya, alih fungsi lahan menjadi manifestasi nyata dari bekerjanya kekuatan struktural yang memarjinalkan sektor pertanian, di mana petani kecil secara sistemik teralineasi dari akses terhadap alat produksinya melalui mekanisme yang seolah-olah legal dan wajar secara ekonomi.

Dalam analisis ekonomi politik agraria Indonesia, data terbaru saat ini telah memperlihatkan bahwa konversi atas lahan sawah produktif masih terjadi meskipun pemerintah juga telah memberlakukan terhadap kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pada reentan tahun 2019 dan pertengahan 2025, terdapat sekitar 5.600 ha sawah telah berubah fungsi, meskipun angka ini turun tajam dari kondisi sebelumnya (tidak jauh dari ~66 000 ha per-tahun) setelah LSD diberlakukan secara berkala di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan tata ruang dengan bentuk LSD ini menunjukkan bahwa terdapat politcal will dari negara untuk mencoba menjadi regulator, namun masih dihadapkan pada dilema struktural antara melindungi ruang agraria dan untuk memenuhi takanan perluasan perumahan serta zona-zona industri. Disisi lain juga negara justru kerap kali menjadi bagian dari manifestasi dari kekuatan pasar dan agenda pembangunan yang dominan dan mengesampingkan kebutuhan produktivitas petani. Melalui kacamata lain, tekanan ekonomi juga memengaruhi terjadinya dinamika perubahan struktur agraria. Berbagai studi akademik rentan tahun 2025 juga menyebutkan terdapat 60-80 ribu sawah hilang setiap tahun dalam beberapa dekade terakhir akibat dari akumulasi pertumbuhan nilai ekonomi lahan non-pertanian. Faktor-faktor tersebut justru memperkuat deportasi petani dari basis agraria mereka di tengah krisis ekologis dan kebijakan tata ruang hijau yang semakin ambigu.

Dinamika transformasi agraria ini telah ditandai oleh masifnya alih fungsi lahan dan penetrasi kapitalisme global tidak berjalan di ruang hampa yang sunyi, melainkan berlangsung di atas lanskap sosial yang penuh gejolak dan pertentangan antar kelas. Narasi kepentingan umum yang kerap didengungkan oleh negara dan korporasi seakan-akan dianggap sebagai jalan tunggal menuju kemajuan ekonomi. Namun pada faktanya justru berhadapan secara dengan realitas sosiologis masyarakat pedesaan yang merasa terancam ruang hidupnya. Dalam perspektif sosiologi konflik, konflik ini bukanlah anomali atau gangguan sesaat, melainkan juga sebuah keniscayaan struktural yang lahir dari perjumpaan antara dua logika yang saling bertolak belakang. Di satu sisi terdapat logika akumulasi bersifat kapital yang memandang tanah sebagai komoditas abstrak untuk menghasilkan laba, sementara terdapat sisi lain terdapat logika subsistensi kaum tani yang memandang tanah sebagai basis reproduksi sosial dan identitas kultural yang tak ternilai harganya.

Perubahan struktur agraria, urbanisasi pedesaan, dan proses disposisi menunjukkan bahwa transformasi agraria tidak hanya dipengaruhi oleh faktor dinamika ekonomi dan kebijakan terhadap tata ruang, namun juga disebabkan adanya krisis ekologis yang semakin menguat di negeri ini. Pada konteks ini, perubahan iklim dan krisis air tidak akan hadir sebagai faktor eksternal yang netral, melainkan beroperasi sebagai kekuatan struktural yang memperdalam proses alienasi petani kecil dari basis agraria mereka. Urbanisasi pedesaan, ekspansi industri, dan konsentrasi penguasaan sumber daya alam telah mengubah relasi antara manusia-lahan-air, sehingga menciptakan kerentanan dan potensi-potensi terhadap perubahan iklim terdistribusi secara tidak merata dan mengikuti garis koptasi sosial yang sudah ada.

Dengan demikian, negara dalam menghadapi tantangan industrialisasi yang masif telah memarjinalkan ruang hidup petani, sehingga tidak akan cukup dengan solusi yang hanya bersifat teknis dan sektorial semata, melainkan juga membutuhkan alternatif dan transformasi kebijakan politik dan instistusional yang lebih mendasar serta berpihak pada petani kecil. Pendekatan berbasis political ecology dan ekonomi politik agraria akan menegaskan terhadap pentingnya demokratisasi akan tata kelola agraria, yang didalamnya juga pengelolaan dan manajemen air, perlindungan dan keleluasaan akses petani kecil terhadap sumber daya produktif, dan penguatan jaringan pengamanan sosial sebagai prasyarat adaptasi bagi petani agar adil dan berkelanjutan. Tanpa perubahan struktural tersebut, transformasi agraria modern ini akan menggeser tata ruang agraria yang mulanya dari lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri yang juga akan berpotensi terjadinya perubahan iklim dan akan terus berfungsi sebagai mekanisme seleksi sosial di kalangan petani yang mempercepat alienasi petani kecil dan lanskap agraria Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *