
Oleh: Aman Ridho, SE,MM
Wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menghangat dalam diskursus politik nasional, memicu perdebatan antara efisiensi prosedural dan substansi kedaulatan. Para pendukungnya berargumen bahwa Pilkada langsung terlalu mahal dan sering kali memicu konflik sosial di akar rumput. Namun, jika kita merujuk pada prinsip dasar demokrasi, memangkas hak pilih rakyat adalah sebuah langkah mundur atau regresi yang mengkhawatirkan. Demokrasi tidak boleh ditarik mundur hanya karena tantangan teknis. Memindahkan kotak suara dari tempat pemungutan suara (TPS) ke ruang sidang DPRD bukan sekadar perubahan metode, melainkan pengalihan mandat rakyat menjadi komoditas elite politik.
Argumen bahwa Pilkada oleh DPRD akan menghilangkan praktik politik uang adalah sebuah kesesatan logika yang fatal. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kenyataan yang kontradiktif: sepanjang tahun 2010-2024, terdapat sedikitnya 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Data ini membuktikan bahwa pemilihan oleh DPRD justru tidak dapat menjamin hilangnya praktik politik uang. Sebaliknya, hal ini berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang sangat gelap dan tertutup, yang sama sekali tidak dapat diawasi oleh masyarakat luas. Mempercayakan mandat pemilihan kepada lembaga yang secara statistik memiliki kerentanan korupsi setinggi itu sama saja dengan menyerahkan kedaulatan rakyat ke dalam “pasar gelap” kekuasaan yang transaksional.
Dalam sistem Pilkada langsung, calon pemimpin memiliki kewajiban moral untuk bersentuhan langsung dengan denyut nadi masyarakat. Tanpa mekanisme ini, isu-isu krusial di tingkat akar rumput akan sangat mudah terabaikan oleh penguasa. Sebagai contoh di Kabupaten Ngawi, keluhan petani tentang sulitnya mendapatkan pupuk subsidi atau masalah infrastruktur jalan di pelosok desa yang belum tersentuh aspal maupun paving, hanya akan menjadi prioritas jika pemimpin daerah merasa bertanggung jawab langsung kepada warga yang memilihnya. Jika bupati hanya dipilih oleh segelintir elite di DPRD, orientasi kerjanya akan bergeser secara drastis: bukan lagi melayani kebutuhan dasar petani dan warga desa, melainkan melayani kepentingan politik transaksional pihak-pihak yang telah memberikan suara di ruang sidang dewan.
Dari kacamata etika politik dan kemaslahatan publik, kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan hasil lobi di ruang kedap suara. Pilkada langsung adalah sarana edukasi politik yang nyata bagi warga untuk belajar memilih pemimpin berdasarkan integritas dan rekam jejak. Menghapusnya berarti meragukan kedewasaan politik rakyat sendiri. Mengobati penyakit demokrasi seperti biaya tinggi atau polarisasi seharusnya dilakukan dengan memperbaiki sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang, bukan dengan cara “mengamputasi” hak konstitusional warga. Kedaulatan adalah milik rakyat, dan ia tidak boleh ditukar dengan dalih efisiensi yang semu.
Akhirnya, kita harus menyadari bahwa demokrasi adalah sebuah proses pendewasaan yang menuntut konsistensi. Mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah jalan pintas yang berbahaya bagi masa depan daerah. Kita tidak boleh menukar hak pilih rakyat dengan sistem yang rentan akan kolusi dan nepotisme. Tugas negara adalah menjamin agar suara rakyat tetap bermakna, bukan justru menutup pintu partisipasi mereka dalam menentukan nasib daerahnya sendiri. Kedaulatan rakyat adalah nyawa demokrasi; memindahkannya ke tangan dewan tanpa keterlibatan warga secara langsung adalah langkah nyata mencabut nyawa dari raga republik ini.
