
Oleh: Rixvan Afgani
(Peneliti Ahli The Republic Institute)
Dalam beberapa pekan terakhir, wacana pengembalian pilkada tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka di ruang publik. Gagasan ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ide tersebut dan kemudian diperkuat oleh pernyataan sejumlah elite partai politik. Alasan yang dikemukakan relatif seragam yaitu, pilkada langsung dinilai mahal, rawan konflik, dan kurang efisien. Sejumlah media arus utama mencatat adanya dukungan dari partai-partai di Senayan dengan narasi penghematan anggaran dan stabilitas pemerintahan, meskipun pada saat yang sama penolakan dari masyarakat sipil juga menguat karena dinilai berpotensi menggerus hak politik warga.
Wacana ini sesungguhnya bukan hal baru. Sebelum reformasi, kepala daerah dipilih oleh DPRD dan praktik tersebut meninggalkan banyak catatan kritis, terutama soal transaksi politik tertutup dan jauhnya rakyat dari proses penentuan pemimpin daerah. Pada 2014, ketika mekanisme serupa sempat kembali dibuka melalui undang-undang, penolakan publik yang luas akhirnya menggagalkan penerapannya. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perubahan mekanisme pilkada selalu berkaitan erat dengan sensitivitas kedaulatan rakyat.
Karena itu, ketika alasan efisiensi diterjemahkan hemat biaya, cepat, dan tertib hal ini kedepankannya memberikan pertanyaan mendasar tak terelakkan: apakah kemudahan teknis layak dibayar dengan berkurangnya hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri? Mohammad Hatta pernah mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur memilih, melainkan keterlibatan rakyat dalam menentukan arah kekuasaan. Nurcholish Madjid juga menegaskan bahwa demokrasi adalah proses pembelajaran politik yang hidup melalui partisipasi warga. Sejalan dengan itu, Mahfud MD mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional rakyat, karena pemilihan oleh DPRD berisiko menggeser akuntabilitas pemimpin dari rakyat ke elite politik.
Efisiensi yang Dipersoalkan
Pendukung pilkada tidak langsung kerap mengajukan alasan efisiensi. Pilkada langsung dianggap mahal, memakan waktu, dan rawan konflik, sehingga pemilihan melalui DPRD dipandang lebih cepat, murah, dan stabil. Dalam logika ini, demokrasi diperlakukan layaknya persoalan manajemen: bagaimana memilih pemimpin dengan biaya serendah mungkin dan risiko sekecil mungkin.
Masalahnya, ketika efisiensi dijadikan ukuran utama demokrasi, nilai-nilai dasarnya justru terancam. Penghematan anggaran memang mungkin tercapai, tetapi dengan konsekuensi berkurangnya partisipasi rakyat dan melemahnya kedaulatan publik. Demokrasi bukan sekadar soal hasil yang cepat, melainkan proses yang memberi ruang keterlibatan warga. Lebih jauh, kekuasaan yang lahir dari prosedur tertutup dan minim partisipasi berisiko kehilangan legitimasi. Demokrasi memang tidak selalu efisien, tetapi justru dari proses yang terbuka dan partisipatif itulah kepercayaan publik tumbuh.
Unsur Demokrasi yang Terancam
Pilkada tidak langsung bukan sekadar perubahan mekanisme pemilihan, melainkan perubahan relasi antara rakyat dan kekuasaan. Unsur pertama yang terancam adalah kedaulatan rakyat. Hak memilih secara langsung merupakan ekspresi paling nyata dari kehendak politik warga. Ketika hak ini dialihkan sepenuhnya kepada elite politik, kedaulatan rakyat menjadi formalitas belaka. Kedua, partisipasi politik. Pilkada langsung memberi ruang keterlibatan publik, tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga dalam proses kampanye, diskusi publik, dan pengawasan. Ketiga, representasi. Ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, hubungan antara pemimpin dan warga menjadi semakin berlapis, menciptakan jarak yang kian lebar antara yang memerintah dan yang diperintah. Keempat, akuntabilitas. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki ikatan pertanggungjawaban yang jelas kepada rakyat. Sebaliknya, jika dipilih oleh DPRD, orientasi pertanggungjawaban berpotensi bergeser ke partai atau elite politik yang menentukan hasil pemilihan. Kelima, legitimasi kekuasaan. Tanpa keterlibatan publik, kekuasaan memang sah secara hukum, tetapi rapuh secara sosial.
Partisipasi Publik yang Terpinggirkan
Pilkada langsung juga berfungsi sebagai ruang pendidikan politik masyarakat. Melalui proses ini, warga belajar menilai visi, rekam jejak, dan program calon pemimpin. Ketika mekanisme ini dihapus, ruang belajar tersebut menyempit. Politik berisiko dipersepsikan sebagai urusan elite semata, bukan urusan warga biasa. Kondisi ini mendorong tumbuhnya apatisme. Ketika rakyat merasa suaranya tidak lagi menentukan, partisipasi menurun dan kepercayaan terhadap institusi politik melemah. Demokrasi yang kehilangan partisipasi publik bukan hanya menjadi rapuh, tetapi juga mudah kehilangan legitimasi di tingkat lokal.
Akuntabilitas yang Bergeser
Dampak paling krusial dari pilkada tidak langsung adalah pergeseran akuntabilitas. Dalam pilkada langsung, hubungan pertanggungjawaban bersifat vertikal: pemimpin bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam pilkada tidak langsung, hubungan itu berubah menjadi horizontal antar-elite. Kepala daerah lebih merasa perlu menjaga dukungan partai atau fraksi daripada memenuhi aspirasi publik. Situasi ini membuka ruang praktik transaksional, politik balas jasa, dan penguatan oligarki lokal. Ketika mekanisme sanksi publik melemah, kontrol rakyat terhadap kekuasaan pun ikut memudar.
Efisiensi untuk Siapa?
Pertanyaan penting yang sering luput diajukan adalah: efisiensi ini menguntungkan siapa? Jika efisiensi hanya memudahkan konsolidasi kekuasaan elite dan mempersempit ruang rakyat, maka yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan normalisasi demokrasi minimalis yang dapat dijelaskan demokrasi yang berjalan secara prosedural, tetapi miskin makna. Pada akhirnya, pilkada tidak langsung bukan sekadar persoalan teknis tata kelola, melainkan soal arah demokrasi Indonesia. Efisiensi memang penting, tetapi tidak boleh mengalahkan prinsip kedaulatan rakyat. Demokrasi membutuhkan biaya dan proses, tetapi kehilangan partisipasi dan akuntabilitas jauh lebih mahal dampaknya. Jika demokrasi direduksi menjadi soal murah dan cepat, yang hilang bukan hanya hak memilih, melainkan makna demokrasi itu sendiri.
