
Oleh: M. Izzudin Ma’ruf
(Peneliti Sosial & Demokrasi The Republic Institute)
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka. Argumen yang disampaikan terdengar rasional: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta upaya menekan konflik sosial yang kerap muncul dalam pilkada langsung. Namun, di balik pertimbangan teknokratis tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang menyentuh inti demokrasi, yakni posisi rakyat dalam menentukan kekuasaan di tingkat lokal. Ketika mekanisme pemilihan diubah, yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, melainkan makna kedaulatan rakyat itu sendiri.
Perdebatan ini menjadi penting karena demokrasi lokal bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga tentang siapa yang berhak menentukan arah pemerintahan daerah. Apakah suara rakyat masih menjadi fondasi utama, atau justru digantikan oleh kesepakatan elite politik atas nama efisiensi?
Kedaulatan Rakyat sebagai Fondasi Demokrasi
Dalam teori demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar. Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya partisipasi efektif warga negara dalam menentukan pemimpin dan kebijakan publik. Pemilu bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat.
Pilkada langsung lahir dari semangat tersebut. Sejak diterapkan secara nasional pada 2005, rakyat diberi hak untuk memilih langsung kepala daerahnya. Data Komisi Pemilihan Umum menunjukkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 hanya kurang dari 70 persen, namun masyarakat menilai pilkada masih dipandang sebagai arena penting bagi warga untuk menggunakan hak politiknya.
Secara normatif, pemilihan langsung memperkuat posisi rakyat sebagai pemilik suara dan sumber legitimasi utama kekuasaan lokal. Kepala daerah yang terpilih langsung memiliki mandat politik yang jelas dan, setidaknya secara teoritis, bertanggung jawab kepada pemilihnya. Mekanisme ini juga membuka ruang pendidikan politik, karena warga diajak menilai visi, program, dan rekam jejak kandidat. Namun, legitimasi elektoral tidak otomatis berbanding lurus dengan kualitas demokrasi. Di sinilah problem demokrasi lokal mulai tampak.
Efisiensi Politik dan Problem Demokrasi Perwakilan
Pilkada langsung memang menyimpan banyak persoalan. Biaya politik yang tinggi menjadi kritik utama. Berbagai kajian akademik dan laporan KPK menunjukkan bahwa mahalnya ongkos pencalonan mendorong kandidat mencari dukungan finansial yang berisiko memicu korupsi dan politik balas budi. Tidak mengherankan jika sejak pilkada langsung diberlakukan, puluhan kepala daerah tersangkut kasus korupsi.
Selain itu, pilkada kerap memunculkan polarisasi sosial dan konflik horizontal, terutama ketika kontestasi berlangsung ketat dan eksploitatif. Politik identitas sering dimanfaatkan untuk mobilisasi dukungan jangka pendek, tetapi meninggalkan luka sosial yang sulit disembuhkan.
Dalam konteks inilah muncul gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Secara teoretis, mekanisme ini berakar pada demokrasi perwakilan. Joseph Schumpeter memandang demokrasi sebagai metode kompetisi elite untuk memperoleh mandat rakyat. Dalam pandangan ini, rakyat tidak harus terlibat langsung dalam setiap keputusan politik, karena telah memberikan mandat kepada wakilnya di parlemen.
Masalahnya, demokrasi perwakilan hanya bekerja efektif jika lembaga perwakilan memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang kuat. Fakta empiris menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD masih relatif rendah. Berbagai survei nasional secara konsisten menempatkan lembaga legislatif di posisi bawah dalam indeks kepercayaan publik.
Pengalaman sebelum era pilkada langsung juga memberi pelajaran penting. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap diwarnai transaksi politik tertutup dan dominasi elite partai. Rakyat kehilangan akses langsung untuk menentukan pemimpinnya. Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi miskin partisipasi substantif.
Menjaga Makna Suara Rakyat di Tingkat Lokal
Tantangan demokrasi lokal hari ini tidak hanya terletak pada mekanisme pemilihan, tetapi juga pada kualitas proses politik secara keseluruhan. Fenomena calon tunggal dalam sejumlah pilkada menunjukkan bahwa suara rakyat sering kali dibatasi sejak tahap pencalonan. Partai politik memegang peran dominan dalam menentukan siapa yang boleh maju, sehingga pilihan publik menjadi semakin sempit.
Kondisi ini menegaskan bahwa problem demokrasi lokal tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti mekanisme pemilihan. Memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat ke DPRD tanpa reformasi partai politik justru berisiko memperkuat oligarki. Sebaliknya, mempertahankan pilkada langsung tanpa pembenahan pembiayaan politik dan penegakan hukum hanya akan melanggengkan demokrasi mahal yang rapuh secara etis.
Karena itu, perdebatan pemilihan kepala daerah seharusnya tidak disederhanakan menjadi pertentangan antara kedaulatan rakyat dan efisiensi politik. Demokrasi memang tidak selalu efisien, tetapi mengurangi peran rakyat demi efisiensi jangka pendek justru berpotensi melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Jika demokrasi lokal ingin diperkuat, fokus utama harus diarahkan pada perbaikan institusi: transparansi dan demokratisasi partai politik, pengawasan ketat terhadap pembiayaan politik, penegakan hukum yang konsisten, serta pendidikan politik warga. Dengan demikian, suara rakyat tidak sekadar dihitung dalam pemilu, tetapi benar-benar menentukan arah kekuasaan di tingkat daerah.
Pada akhirnya, suara dalam demokrasi lokal tetap milik rakyat. Tugas negara adalah memastikan suara itu tidak menjadi simbol kosong, melainkan kekuatan nyata yang membentuk kepemimpinan dan kebijakan publik di daerah.
